Senin, 05 Oktober 2009

Lowongan CPNS 2009 KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
REPUBLIK INDONESIA
Jln. Merdeka Barat No. 15 Telp. 3805563-3842638 Fax. 3805562-3805559
Jakarta 10110
PENGUMUMAN
Nomor : P. 19 /CPNS/Set/Men.PP/IX/2009
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 267.F/M.PAN/9/2009 tetang
Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Pusat Tahun 2009, Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut
1 Analis Bidang Pemberdayaan Perempuan S2 Kajian Wanita III/b (1)
2 Penyusun Perundangundangan 51002 S1 Hukum III/a (2)
3 Analis Hukum 51003 S1 Hukum III/a (2)
4 Pranata Komputer 51004 S1 Teknik Informatika/Komputer III/a (3)
5 Verifikator Keuangan 51005 S1 Ekonomi Manajemen III/a (2)
6 Penyusun Laporan Keuangan 51006 S1 Ekonomi Akuntansi III/a (2)
7 Arsiparis 51007 S1 Administrasi Negara III/a (1)
8 Pranata Humas 51008 S1 Ilmu Komunikasi III/a (1)
9 Analis Bidang Kependudukan 51009 S1 Demografi / Kependudukan III/a (1)
10 Analis Bidang Sosial & Budaya 51010 S1 Sosiologi III/a (1)
11 Analis Bidang Anak Bermasalah Hukum 51011 S1 Psikologi III/a (1)
12 Analis Bidang Kesehatan 51012 S1 Kesehatan Masyarakat III/a (1)
13 Analis Bidang Agama 51013 S1 Ushuluddin III/a (1)
14 Teknisi Mesin 44000 D3 Teknik Mesin Elektro II/c (1)

1. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Swasta;
7) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
8) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan

Info Selanjutnya

Tidak ada komentar: